4 Jaksa Diutus Tangani Kasus KDRT Venna Melinda
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami artis Venna Melinda ditangani oleh empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Jatim.
"Pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada Jumat (3/2)," kata Fathur, Sabtu (4/2).
Dalam kasus itu, suami Venna Melinda, yakni Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal. Antara lain alat bukti saksi, ahli, dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.
Berkas perkara itu bakal diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.
Kejati Jatim mengutus empat jaksa untuk menangani berkas perkara kasus KDRT yang dialami Venna Melinda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News