PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Perusahaan Listrik LED Secara E-Court
"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Ikhwan mengapresiasi sidang perkara PKPU dan kepailitan yang diajukan PT GBE masuk dalam pilot projek Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam penerapan sidang secara E-Court.
"Majelis Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon," katanya.
Menurutnya, penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet.
Pada saat sidang putusan sempat terjadi down internet sehingga sempat beredar opini negatif terkait persidangan perkara tersebut.
“Dalam hukum acara, putusan majelis hakim memang harus dibacakan, tetapi ada peraturan lain dari mahkamah agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan majelis hakim saat dibacakan di muka umum," jelas Ikhwan. (antara/mcr12/jpnn)
Pengadilan Niaga PN Surabaya menetapkan status PKPU sementara PT LED selama 45 hari secara E-Court.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News