PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Perusahaan Listrik LED Secara E-Court

Sabtu, 11 Maret 2023 – 06:41 WIB
PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Perusahaan Listrik LED Secara E-Court - JPNN.com Jatim
Majelis Hakim saat menggelar sidang perdana perkara PKPU antara pemohon PT Graha Benua Etam dan termohon PT Lombok Energy Dynamics di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Februari 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah

"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).

Ikhwan mengapresiasi sidang perkara PKPU dan kepailitan yang diajukan PT GBE masuk dalam pilot projek Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam penerapan sidang secara E-Court.

"Majelis Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara E-Court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon," katanya.

Menurutnya, penerapan sidang E-Court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet.

Pada saat sidang putusan sempat terjadi down internet sehingga sempat beredar opini negatif terkait persidangan perkara tersebut.

“Dalam hukum acara, putusan majelis hakim memang harus dibacakan, tetapi ada peraturan lain dari mahkamah agung yang menerangkan bahwa sidang E-Court sama kuatnya dengan persidangan majelis hakim saat dibacakan di muka umum," jelas Ikhwan. (antara/mcr12/jpnn)

Pengadilan Niaga PN Surabaya menetapkan status PKPU sementara PT LED selama 45 hari secara E-Court.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News