Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (9/3).
“Menyatakan Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaaan yang menyebabkan orang lain luka dan meninggal dunia sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata Abu.
Dia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa ialah kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola yang mengakibatkan banyak suporter trauma, khususnya di Kota Malang.
Hal-hal yang meringankan terdakwa, antara lain, terdakwa telah menyampaikan kepada AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang kala itu) untuk memajukan pertandingan tersebut dengan alasan keamanan.
Namun, permintaan itu tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.
“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” ujarnya.
Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi. Terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News