Aktor Level Atas dalam Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut, Tak Selesai di 5 Terdakwa
jatim.jpnn.com, MALANG - Koalisi Masyarakat Sipil meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tragedi Kanjuruhan mendalami keterlibatan aktor level atas dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan pengusutan tragedi Kanjuruhan seharusnya tidak selesai kepada lima terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang, Daniel menyebut bahwa JPU sudah membacakan tuntutan kepada para terdakwa.
Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut pidana enam tahun delapan bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Eko Pranoto, dan AKP Bambang Sidik dituntut tiga tahun penjara.
Seharusnya, penyebab tragedi Kanjuruhan harus diusut secara tuntas, bukan hanya menjerat pelaku yang di level bawah atau aktor lapangan, tetapi harus bisa menyentuh level atas.
"Kami mendesak, tidak hanya menjerat pelaku level bawah atau aktor lapangan, tapi harus menyentuh level atas ataupun level berjenjang," kata Daniel, Senin (27/2).
Koalisi Masyarakat Sipil yang berisi LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, dan Lokantaru menyatakan sejumlah sikap.
"Dari beberapa fakta kejanggalan persidangan, ada empat tuntutan yang akan kami desak baik di Malang, Surabaya, dan Jakarta," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta aktor level atas dalam tragedi Kanjuruhan juga diusut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News