Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Rabu, 08 Maret 2023 – 19:48 WIB
Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penerimaan lainnya masih ditelusuri dengan memanfaatkan data laporan hasil analisis pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dengan teknik akuntansi forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK

SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/mcr12/jpnn)

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News