Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK
Rabu, 08 Maret 2023 – 19:48 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) berikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Penerimaan lainnya masih ditelusuri dengan memanfaatkan data laporan hasil analisis pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dengan teknik akuntansi forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK
SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/mcr12/jpnn)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News