Kemas Kulakan di Hotel, Saiful Anwar Al Racun Ditangkap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Saiful Anwar Al Racun diringkus Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel Kota Pahlawan baru-baru ini.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan pelaku diciduk saat memasukkan sabu-sabu ke bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,20 sampai 0,44 gram.
"Pelaku sudah lama diincar. Dia biasa mengedarkan sabu-sabu antarkabupaten/kota," kata Kompol Daniel Marunduri, Kamis (30/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 5,04 gram.
Selain itu, turut disita 24 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram, uang tunai Rp 1,1 juta, dan sebuah ponsel.
Saiful Anwar Al Racun mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial PG.
Pria 44 tahun tersebut kemudian hendak menjual sabu-sabu tersebut secara eceran.
"Tersangka itu pengangguran. Dia mengedarkan sabu-sabu serta pil ekstasi sejak Juni 2021," ujar Kompol Daniel Marunduri.
Saiful Anwar Al Racun tertangkap basah ketika mengemasi barang dagangannya di sebuah hotel wilayah Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News