Kemas Kulakan di Hotel, Saiful Anwar Al Racun Ditangkap

Kamis, 30 September 2021 – 19:45 WIB
Kemas Kulakan di Hotel, Saiful Anwar Al Racun Ditangkap - JPNN.com Jatim
Saiful Anwar Al Racun beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Saiful Anwar Al Racun diringkus Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel Kota Pahlawan baru-baru ini.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan pelaku diciduk saat memasukkan sabu-sabu ke bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,20 sampai 0,44 gram.

"Pelaku sudah lama diincar. Dia biasa mengedarkan sabu-sabu antarkabupaten/kota," kata Kompol Daniel Marunduri, Kamis (30/9).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan total berat 5,04 gram.

Selain itu, turut disita 24 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram, uang tunai Rp 1,1 juta, dan sebuah ponsel.

Saiful Anwar Al Racun mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial PG.

Pria 44 tahun tersebut kemudian hendak menjual sabu-sabu tersebut secara eceran.

"Tersangka itu pengangguran. Dia mengedarkan sabu-sabu serta pil ekstasi sejak Juni 2021," ujar Kompol Daniel Marunduri.

Saiful Anwar Al Racun tertangkap basah ketika mengemasi barang dagangannya di sebuah hotel wilayah Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News