Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Penyalur PMI Ilegal di Lumajang
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam praktik penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berlokasi di Kabupaten Lumajang.
Mereka ialah H (38) dan LJS (47) yang merupakan pasangan suami istri serta SR (50).
Modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan mengiming-imingi korban bekerja di Timur Tengah tepatnya di Arab Saudi.
Disebut ilegal lantaran para tersangka ini membantu korban untuk membuat dokumen palsu agar bisa berangkat bekerja di luar negeri.
Ketiga tersangka tersebut memilki peran masing-masing dalam menggeluti usaha penyaluran PMI ilegal yang sudah dijalankan sejak Mei 2022.
Mereka berhasil menyalurkan sebanyak 25 orang PMI ke Negara Arab Saudi, sedangkan 17 orang lainnya gagal diberangkatkan usai kegiatan penyaluran PMI ilegal diketahui polisi.
Kapolres Lumajan AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan untuk tersangka H dan LJS bertugas sebagai pencari calon PMI dan penyedia akomodasi dan transportasi di wilayah Lombok.
Dalam mencari calon PMI, pasutri tersebut dibantu temannya berinisial PL seusai mendapatkan calon PMI.
Penyalur PMI ilegal diringkus polisi, ini peran para tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News