Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Penyalur PMI Ilegal di Lumajang
H dan LJS meminta PL untuk mengirimkan foto dokumentasi data kependudukan dari para korban yang kemudian dikirimkan kepada SR untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah disetujui oleh SR. H dan LJS memberikan sejumlah uang kepada PL sebagai uang transport calon PMI agar berangkat menuju penampungan di Dusun Tenggalek Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,” katanya.
Untuk SR berperan sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi.
“Dalam mengirimkan pekerja migran. Tersangka memakai nama PT Zona Panca Rindo yang bekerja sama dengan mitra di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun,” ujarnya.
Selama menjalankan bisnis ilegal ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp2-5 juta per orang yang diberangkatkan.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ketiga tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Boy. (mcr23/jpnn)
Penyalur PMI ilegal diringkus polisi, ini peran para tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News