Polda Jatim Bongkar Kasus Penyaluran PMI Ilegal, Begini Modusnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - H (38), LJS (47), dan SR (50) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas tindakan perdagangan orang yang berlokasi di Kabupaten Lumajang.
Ketiga tersangka itu merupakan penyalur tenaga Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang sudah beroperasi sejak Mei 2022.
Mereka telah berhasil menyalurkan sebanyak 25 orang PMI ke Arab Saudi, sedangkan 17 lainnya gagal berangkat setelah kegiatan penyaluran PMI ilegal diketahui polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan modus ketiga tersangka menjalankan praktik ilegal itu ialah korban diiming-iming bsa bekerja di negara-negara Timur Tengah.
Para tersangka membantu korban membuat dokumen palsu supaya dapat berangkat. Selain itu, korban juga tidak pernah mendapatkan pelatihan khusus.
“Terungkapnya kasus itu saat kami mendapatkan informasi dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Sukorejo, Kec. Kunir, Lumajang, Minggu (5/3),” kata Boy saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3).
Menanggapi informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi. Sekitar 17 perempuan calon pekerja migran yang mau berangkat ke Timur Tengah ditemukan di sana.
“Setelah dilakukan pengecekan, mereka tidak memiliki dokumen persyaratan resmi untuk bekerja di luar negeri,” ujar perwira melati dua itu.
Kawanan penyalur PMI ilegal di Kabupaten Lumajang dibekuk Polda Jatim. Para korban diiming-iming bisa segera bekerja di Timur Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News