Polda Jatim Bongkar Kasus Penyaluran PMI Ilegal, Begini Modusnya
Calon pekerja migran itu, kata Boy, sudah 10 hari berada di penampungan rumah milik tersangka H.
“Korban kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, bahkan ada satu korban dalam kondisi hamil tiga bulan sewaktu kami amankan,” tuturnya.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp2 juta-Rp5 juta per orang yang diberangkatkan.
“Dalam mengirimkan pekerja migran, tersangka memakai nama PT Zona Panca Rindo yang bekerja sama dengan mitra di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 (b), (c), (d), (e) UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI Jo. Pasal 1 PP 59/2021 dan atau UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ketiga tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” imbuh Boy. (mcr23/jpnn)
Kawanan penyalur PMI ilegal di Kabupaten Lumajang dibekuk Polda Jatim. Para korban diiming-iming bisa segera bekerja di Timur Tengah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News