Mbak REP Siap-Siap Didenda Ratusan Juta Ketahuan Kirim Pekerja Migran Nonprosedural
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pengiriman pekerja migran nonprosedural ke Kamboja digagalkan Kantor Imigrasi Kediri. Rencana tersebut digagalkan setelah berkas yang diajukan ke pihak imigrasi tampak mencurigakan.
Kabid Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Jatim Junaedi mengatakan terungkapnya kasus itu berawal saat petugas melakukan wawancara kepada keenam pemohon paspor.
"Di berkas, mereka terdata Nomor Induk Berusaha (NIB), padahal tidak punya usaha. Petugas mencurigai keenam pemohon paspor itu akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural," kata Junaedi, Selasa (3/1).
Kantor Imigrasi Kediri lantas melakukan penyelidikan hingga mendapatkan dua alat bukti. Seorang perempuan berinisial REP warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan berusia 26 tahun itu merupakan ibu rumah tangga. Dia bertugas sebagai perekrut terhadap keenam orang tersebut untuk bekerja di Thailand dan dijanjikan sebagai customer service di sebuah perusahaan game online.
"Keenam orang yang direkrut akan dijanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar Rp4,5-7 juta per bulan," ujarnya.
Mereka akhirnya menerima tawaran pekerjaan itu dan dibantu untuk membuat paspor dan pemberangkatan dengan membayar sejumlah uang. Keenam orang itu menyetor masing-masing uang Rp1,5 juta.
"Pelaku mendaftarkan antrean online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, menyiapkan NIB untuk mengelabui petugas seakan-akan pemohon memiliki usaha dan mampu wisata ke luar negeri," jelasnya.
Kantor Imigrasi Kediri menggagalkan rencana pengiriman pekerja migran ke Kamboja secara nonprosedural dari seorang perempuan berinisial REP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News