3 Pemeran Video Kebaya Merah Segera Jalani Sidang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketiga tersangka pemeran video syur kebaya merah segera menjalani sidang menyusul berkas perkara tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Masing-masing tersangka ialah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.
Mulai hari ini, ketiganya menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Baca Juga:
"Tidak lama lagi, kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," ujarnya, Senin (6/3).
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga.
Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Para tersangka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video syur itu melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film berkisar antara Rp300 ribu- Rp750 ribu.
"Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi, dan mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Ali. (antara/faz/jpnn)
Dua wanita dan seorang pria tersangka pemeran main bertiga dalam kasus video syur kebaya merah segera menjalani persidangan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News