Apa Kabar Kasus Video Syur Kebaya Merah? Begini Kelanjutannya

Selasa, 07 Maret 2023 – 13:58 WIB
Apa Kabar Kasus Video Syur Kebaya Merah? Begini Kelanjutannya - JPNN.com Jatim
Kasus video syur kebaya merah segera disidangkan. Foto: tangkapan layar Twitter

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perkembangan terbaru kasus video syur kebaya merah diinformasikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka siap menyidangkan perkara konten pornografi yang viral itu.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangka dari penyidik Polda Jatim.

Masing-masing tersangka ialah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita

Mulai hari ini, ketiganya menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

"Tidak lama lagi, kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," ujarnya, Senin (6/3).

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga.

Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Para tersangka bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video syur itu melalui Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film berkisar antara Rp300 ribu- Rp750 ribu.

"Uang hasil penjualan dibagi bertiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi, dan mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Ali. (antara/faz/jpnn)

Kasus video syur kebaya merah beberapa saat lagi bakal memasuki babak baru. Tiga tersangka segera dimejahijaukan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News