Guru Diduga Cabuli Siswa di Trenggalek, PGRI Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Senin, 27 Februari 2023 – 14:16 WIB
Guru Diduga Cabuli Siswa di Trenggalek, PGRI Tak Akan Beri Bantuan Hukum - JPNN.com Jatim
Lima orang siswa SD di Trenggalek diduga menjadi korban sodomi oknum guru. Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Sebelumnya, oknum guru berinisial ASB (45) dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.

Oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5-15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. (antara/faz/jpnn)

PGRI Trenggalek menilai dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru itu merupakan perbuatan menyimpang dan mencoreng institusi pendidikan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News