Guru Diduga Cabuli Siswa di Trenggalek, PGRI Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Senin, 27 Februari 2023 – 14:16 WIB
Guru Diduga Cabuli Siswa di Trenggalek, PGRI Tak Akan Beri Bantuan Hukum - JPNN.com Jatim
Lima orang siswa SD di Trenggalek diduga menjadi korban sodomi oknum guru. Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Sebelumnya, oknum guru berinisial ASB (45) dipolisikan atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa pria dalam kurun waktu tertentu.

Oknum guru itu telah ditahan kepolisian dan terancam pidana penjara 5-15 tahun dengan denda Rp5 miliar merujuk Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. (antara/faz/jpnn)

PGRI Trenggalek menilai dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru itu merupakan perbuatan menyimpang dan mencoreng institusi pendidikan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News