Guru Diduga Cabuli Siswa di Trenggalek, PGRI Tak Akan Beri Bantuan Hukum
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek tak akan memberikan bantuan hukum terhadap seorang terduga pelaku pencabulan lima siswa.
Ketua PGRI Kabupaten Munib mengutarakan pihaknya sudah melakukan rapat membahas kejadian miris tersebut.
"Hasilnya, disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan (kami) tidak akan melakukan bantuan hukum,” katanya, Minggu (26/2).
Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam keputusan itu. Menurut PGRI Trenggalek, tindakan oknum guru itu mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.
"Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan," ujar Munib.
Selain itu, lanjut dia, tindakan bejat itu bisa berdampak berubahnya perilaku anak yang menjadi korban sehingga berimbas masa depan mereka.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi (PGRI) tidak menghalangi jika yang bersangkutan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian," tuturnya.
Munib menyebut apa yang dilakukan oknum guru itu melanggar kode etik. Perbuatan itu tidak patut dilakukan seorang guru, apalagi oknum pengajar itu merangkap sebagai Plt. kepala sekolah.
PGRI Trenggalek menilai dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru itu merupakan perbuatan menyimpang dan mencoreng institusi pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News