Guru ASN Cabuli 5 Murid di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara
![Guru ASN Cabuli 5 Murid di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/02/27/wakapores-trenggalek-kompol-sunardi-antaraho-humas-polres-d5-cysx.jpg)
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Guru yang mencabuli lima siswa di salah satu SD Kabupaten Trenggalek dipastikan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan UU Perlindungan Anak karena korbannya semua siswanya sendiri yang masih anak-anak," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi, Minggu (26/2).
Menurutnya, penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan itu sudah tepat. Sleain korbannya semua masih di bawah umur, hukuman terhadap pelaku berinisial ASB yang berlatar belakang ASN lebih maksimal.
"Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,
Meski sudah mengakui, ASB berdalih jika perbuatan tak senonoh itu baru pertama kali dilakukannya. Itu pun masih beralasan bahwa perbuatan yang memicu trauma seumur hidup korban dilakukan karena saat itu merasa kedinginan.
"Ya, dalihnya kedinginan," ujarnya.
Dalam kasus pencabulan itu, ada fakta baru terungkap bahwa ASB memberikan iming-iming uang Rp5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tak menceritakan tindakan bejat yang dia lakukan.
Aksi itu seluruhnya dilakukan ASB di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru tersebut ditahan.
Polisi memastikan guru ASN yang mencabuli lima muridnya di sekolah dijerat pasal perlindungan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News