Guru ASN Cabuli 5 Murid di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 27 Februari 2023 – 10:36 WIB

Wakapores Trenggalek Kompol Sunardi (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tetapi bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tuturnya.
Sebelumnya, guru warga Trenggalek itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun. Saat ini kepolisian fokus pada pemberkasan kasus itu.
Selain itu, petugas gabungan tengah melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi memastikan guru ASN yang mencabuli lima muridnya di sekolah dijerat pasal perlindungan anak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News