Bukti Cukup, Guru Cabuli 5 Siswa di Trenggalek Ditahan
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Oknum guru terduga pelaku pencabulan lima siswa di sekolah dasar (SD) Trenggalek akhirnya ditahan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan penahanan itu dilakukan setelah bukti yang dikumpulkan sudah tercukupi.
Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit proses pemeriksaan.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari, tetapi dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik," ujar Agus, Rabu (22/2).
Saat ini, pihaknya sedang fokus melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek setelah menuntaskan seluruh pemeriksaan, baik dari korban, tersangka, ataupun saksi.
"Kami upayakan secepatnya. Kami targetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Trenggalek Agus Setiono mengatakan oknum guru cabul itu terancam mendapatkan sanksi berat apabila terbukti melakukan pencabulan.
Polisi akhirnya melakukan penahahan terhadap oknum guru SD di Trenggalek yang diduga mencabuli lima siswanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News