Gegara Perbuatan 27 Orang Ini, Negara Diklaim Merugi Hingga Rp25 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diringkus Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan penangkapan puluhan tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan empat laporan polisi (LP) terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Dari empat LP itu, sudah kami lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti delapan kendaraan dan 45,5 ton BBM jenis solar yang diamankan,” ujarnya, Kamis (23/2).
Menurutnya, total kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sebesar Rp25 miliar.
"Mereka beroperasi sejak Desember 2022. Itu masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kami lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan," kata Kombes Farman.
Farman mengungkapkan modus para tersangka ini adalah bekerja sama dengan SPBU. Nantinya, SPBU tersebut akan mendapatkan keuntungan sekian rupiah dari setiap liternya.
“Ini masih kami dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya," tuturnya.
Adapun SPBU yang terlibat sebagian besar berada di wilayah Sidoarjo, antara lain, Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku tersebut, diterapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diringkus Polda Jatim. Pemilik SPBU yang terlibat bisa-bisa terseret.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News