Gegara Perbuatan 27 Orang Ini, Negara Diklaim Merugi Hingga Rp25 Miliar
Adapun peran tersangka yang ditahan, seperti pengemudi masing-masing truk, pengelola serta penjaga, dan pengelola gudang.
"Sampai saat ini, kami belum merasakan kelangkaan, tetapi beberapa waktu kemarin kami merasakan kekurangan sehingga truk tangki dari Pertamina harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU," ucap Kombes Farman.
Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (mcr23/jpnn)
Sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diringkus Polda Jatim. Pemilik SPBU yang terlibat bisa-bisa terseret.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News