Praperadilan Ditolak, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Santriwati 'Wadul' ke MA & KY
Kuasa hukum Kiai FM, Edi Firman menyampaikan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)l untuk menguji, baik substansi putusan maupun prosedur acara, yang dilakukan selama persidangan berlangsung.
"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada empat santriwatinya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76 E UU 17/2017 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 C Jo. Pasal 15 B, C, D, G, I UU 12/022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP. (antara/faz/jpnn)
Kasus kiai di Jember diduga mencabuli empat santriwatinya akan dilanjut setelah gugatan praperadilan tersangka ditolak.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News