3 Kades dan 1 Anggota LSM di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim, Kasusnya Meresahkan
Beberapa kali warga Pak bentrok dengan karyawan PT Bumisari dan terakhir pada 2021 bentrok dengan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan pra tersangka saat dimintai legalitas tanah yang sementara dijadikan perkebunan itu tak bisa menunjukkan surat-surat asli.
Atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan, yaitu adanya kepemilikan tanah atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu 1929.
“Sampai sekarang akta itu dibilang legal juga tidak karena sampai sekarang tak bisa ditunjukkan aslinya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polda Jatim menangkap empat orang di Banyuwangi yang menyebarkan informasi hoaks soal kepemilikan tanah di Desa Pakel.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News