3 Kades dan 1 Anggota LSM di Banyuwangi Ditangkap Polda Jatim, Kasusnya Meresahkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Empat orang diduga penyebar informasi bohong atau hoaks kepemilikan tanah atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi ditangkap Polda Jatim.
Kasubdit I Keamanan Negara Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqqurahman mengatakan keempat pelaku ialah M (55) selaku Kepala Desa Pakel, U (53) Kepala Dusun Taman Glugo.
Kemudian S (54) Kepala Dusun Durenan, dan A (58) anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Banyuwangi.
"Keempat pelaku diduga menyebarkan hoaks atas kepemilikan tanah milik masyarakat seluas 400 hektare yang diserobot PT Bumisari," kata Taufiq, Rabu (8/2).
Motif penyebaran hoaks itu, tersangka dituding menguasai tanah sertifikat hak guna bangunan (HGU) Nomor 295, lalu mereka menyebarkannya kepada masyarakat.
Informasi itu disebarkan melalui mulut ke mulut maupun lewat video yang diunggah ke YouTube.
“Tersangka A mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295, yang menurut S bahwa HGU 295 milik ahli waris tersangka S. Namun, A belum punya legalitas yang kuat terhadap HGU langsung menyebarkan informasi ke masyarakat,” ujarnya.
Informasi yang disebar M, U, dan S pada tahun 2018 membuat masyarakat setempat makin terhasut.
Polda Jatim menangkap empat orang di Banyuwangi yang menyebarkan informasi hoaks soal kepemilikan tanah di Desa Pakel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News