Kuasa Hukum Kiai FM Jember Sebut Ada Upaya Paksa Penahanan dari Penyidk
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kuasa hukum Kiai FM tersangka dugaan pencabulan santriwati di Jember Alananto menyebut adanya upaya penahanan paksa dari pihak kepolisian terhadap kliennya. Dia menyayangkan hal tersebut.
"Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember melakukan penahanan terhadap klien kami," kata Alananto, Selasa (17/1).
Menurut dia, upaya pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan sudah dilakukan, tetapi hal tersebut tidak dikabulkan.
"Padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Alananto juga mengaku sudah menyampaikan beberapa pertimbangan kepada penyidik agar tak menahan kliennya, yaitu karena ada tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan merawat orang tuanya yang sakit.
"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," jelasnya.
Penahanan Kiai FM setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jember pada Senin (16/1) malam hingga Selasa dini hari.
Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari pun enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi para wartawan.
Kuasa hukum Kiai FM Alananto menyebut adanya upaya paksa penahanan yang dilakukan polisi kepada kliennya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News