Dituntut 6 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Pasrah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno (SO) dituntut enam tahun delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (3/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suko Sutrisno selama enam tahun dan delapan bulan dikurangi selama Suko Sutrisno berada di tahanan" ujar JPU Hari Basuki.
Suko yang merupakan Security Officer dianggap lalai dalam tugasnya sebagai petugas keamanan yang memiliki tanggung jawab jawab terhadap penjagaan di pintu Stadion Kanjuruhan.
Maka dari itu, Suko terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Pertama karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain.
Kedua karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat,
Ketiga karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu.
“Hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan 130 orang mati, 24 orang orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati,” ujarnya.
Selain itu, Hari Santoso menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban.
JPU menuntut terdakwa tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno dengan enam tahun delapan bulan kurungan penjara atas kelalaiannya menewaskan ratusan orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News