Dituntut 6 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Pasrah

Sabtu, 04 Februari 2023 – 13:08 WIB
Dituntut 6 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Pasrah - JPNN.com Jatim
Terdakwa tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno sebagai Security Officer saat mendengarkan tuntutan dari JPU. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif  terhadap persepakbolaan Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Syah bertanya kepada Suko apakah akan melakukan pembelaan. Suko menjawab akan diserahkan kepada penasihat hukum dan dirinya sendiri.

"Diserahkan ke penasihat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia," ucap Suko

Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal tiga pasal sekaligus yaitu  Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. (mcr23/jpnn)

JPU menuntut terdakwa tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno dengan enam tahun delapan bulan kurungan penjara atas kelalaiannya menewaskan ratusan orang.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News