Dituntut 6 Tahun Atas Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Pasrah
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Syah bertanya kepada Suko apakah akan melakukan pembelaan. Suko menjawab akan diserahkan kepada penasihat hukum dan dirinya sendiri.
"Diserahkan ke penasihat hukum dan saya sendiri. Saya pasrah yang mulia," ucap Suko
Sebelumnya, terdakwa Suko Sutrisno didakwa pasal tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kemudian Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud Pada dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. (mcr23/jpnn)
JPU menuntut terdakwa tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno dengan enam tahun delapan bulan kurungan penjara atas kelalaiannya menewaskan ratusan orang.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News