Hakim Itong Ditahan di Lapas Kelas I Surabaya, Diisolasi 14 Hari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi jaksa KPK ke Lapas I Surabaya pada Rabu (1/2).
Itong tidak diberikan keistimewaan. Dia diperlakukan sama seperti para narapidana yang lainnya dan melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
"Semua tahanan dan narapidana mendapatkan hak dan kewajiban yang sama selama di dalam rutan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Narapidana kasus korupsi itu masuk ke dalam Lapas Kelas I Surabaya diantarkan petugas dari jaksa KPK. Dia digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi
“Itong akan ditempatkan di sel isolasi selama 7-14 hari untuk memantau perkembangannya. Sejauh ini keadaanya sehat, tidak ada keluhan terkait kesehatannya,” ujarnya.
Dia belum boleh dikunjungi siapa pun selama menjalani masa orientasi, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.
Itong divonis lima tahun hukuman badan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang menutupi uang pengganti subsider enam bulan penjara.
Mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Lapas Kelas I Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News