Duo Warga Surabaya-Madura ini Raup Rp 86 Juta, Sekarang Dibui
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing saat beroperasi. Tersangka BP sebagai pencari pemesan dan MW bagian mencetak dokumen palsu.
"Mereka melakukannya sejak 2019 dan keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 86 juta," ungkap dia.
Dalam promosi mereka di medsos tercantum nomor telepon. Bagi pemesan, tinggal menelepon BP kemudian menyertakan identitas diri beserta gelar yang diinginkan.
"Kami sudah memeriksa beberapa pemesan dan saat ini sedang dilacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," tutur Zulham.
Kedua tersangka mengaku uang puluhan juta rupiah yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka sehari-hari.
MW serta BP kini dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polda Jawa Timur menggulung dua orang terduga pembuat dokumen palsu yang menawarkan jasanya melalui media sosial.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News