Duo Warga Surabaya-Madura ini Raup Rp 86 Juta, Sekarang Dibui

Selasa, 22 Juni 2021 – 13:20 WIB
Duo Warga Surabaya-Madura ini Raup Rp 86 Juta, Sekarang Dibui - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus sindikat pemalsu dokumen, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menggulung dua orang terduga pembuat dokumen palsu yang menawarkan jasanya melalui media sosial.

Keduanya masing-masing berinisial MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan kedua tersangka itu melayani beragam jasa pembuatan dokumen palsu, antara lain, ijazah, sertifikat, KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Sejumlah media sosial yang menjadi media promosi mereka, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

"Aksi itu sebenarnya terungkap pada Mei 2021," kata Kombes Gatot, Selasa (22/6).

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan ada sebanyak sembilan jenis dokumen palsu yang ditawarkan dengan harga beragam.

Untuk ijazah SD seharga Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, S1 Rp 2 juta, S2 Rp 2,5 juta.

"Kalau KTP/KK harganya Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu," tutur dia.

Polda Jawa Timur menggulung dua orang terduga pembuat dokumen palsu yang menawarkan jasanya melalui media sosial.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News