Pandemi COVID-19, BNNP Jatim: Peredaran Narkoba Tetap Marak

Selasa, 22 Juni 2021 – 12:31 WIB
Pandemi COVID-19, BNNP Jatim: Peredaran Narkoba Tetap Marak - JPNN.com Jatim
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan di Surabaya, Selasa (22/6/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo prihatin lantaran intensitas peredaran narkoba selama masa pandemi COVID-19 tetap marak.

Menurut Aris, narkoba masih menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi sejumlah orang. Para bandar terus menjajal berbagai cara untuk mengelabui petugas dalam menyelundupkan barang haram itu.

"BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten serta waspada sebab bandar tetap mengedarkan narkoba di masa pandemi ini," kata dia, Selasa (22/6).

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti dan rutin memusnahkannya seperti yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (22/6).

Sebanyak 6,4 kilo barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan.

"Barang bukti tersebut didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," ujar Aris.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp 800 ribu. (antara/mcr13/jpnn)

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo prihatin lantaran intensitas peredaran narkoba selama masa pandemi COVID-19 tetap marak.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News