Sebulan Jualan Narkoba, Adi Sampai Lupa Untungnya Berapa
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba beserta kurirnya bernama bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menceritakan awalnya mendapatkan informasi ada peredaran narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.
Peredaran barang haram tersebut meresahkan orang tua di wilayah setempat.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan menangkap Sutiyon. Darinya, aparat mengamankan barang bukti 4,48 gram sabu-sabu di dalam 17 poket yang hendak dia edarkan.
Sutiyon menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam bungkus rokok.
"Kami lantas menelusuri dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ujar Kompol Hari, Minggu (20/6).
Polisi langsung bergerak menuju rumah Adi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Di rumahnya, Adi menyimpan 5,07 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat poket.
"Barang tersebut kami temukan diselipkan di bawah tempat tidurnya," ujar Hari.
Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba beserta kurirnya bernama bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News