Sidang Penggelapan BBM, 6 Saksi Ungkap Celah Salurkan Solar ke Kapal

Sabtu, 28 Januari 2023 – 19:08 WIB
Sidang Penggelapan BBM, 6 Saksi Ungkap Celah Salurkan Solar ke Kapal - JPNN.com Jatim
Sidang penggelapan BBM Solar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Dul untuk JPNN.

Para karyawan PT Bahana Line diingatkan beberapa kali oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno untuk memberikan jawaban jujur atas pertanyaan yang diajukan JPU atau penasihat hukum para terdakwa.

Peringatan itu disampaikan Sutrisno setelah salah satu penasihat hukum memprotes sejumlah pernyataan saksi yang tidak konsisten.

“Jika saudara-saudara saksi berbohong, bukan hanya berdosa tapi juga ada sanksi pidananya. Ingat, saudara-saudara sudah disumpah,” ujar Sutrisno.

Salah seorang penasehat hukum juga sempat memprotes beberapa saksi-saksi yang sering terlihat berunding lebih dulu dengan rekan-rekannya sebelum memberikan jawaban yang diajukan.

“Tolong bapak-bapak jawab saja pertanyaan kami. Jangan selalu berunding dulu sebelum menjawab,” ujar seorang penasihat hukum.

Kasus ini muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islinda Yanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.

Enam saksi dari karyawan PT Bahana Line ungkap celah penggelapan pasokan solar ke Kapal PT Meratus Line.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News