Terungkap, PT LIB Tolak Perubahan Jam Tayang Arema FC Vs Persebaya Demi Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1).
Hadian Lukita hadir dalam sidang lanjutan dua terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno.
Dalam sidang yang berlangsung dua jam itu, Hadian mengakui penolakan usulan perubahan jam tayang pertandingan Arema FC vs Persebaya karena alasan komersil.
"Saat itu, pada pukul 16.00 WIB bentrok dengan pertandingan lain, yakni Madura United vs Borneo FC. Kalau bentrok nilai komersilnya berkurang. di channel yang sama tidak mungkin ada dua pertandingan," ungkap Hadian.
Tak hanya itu, dia juga menyebut perubahan jadwal pertandingan tidaklah mudah. Sebab, hal itu sudah ditentukan sejak awal Liga 1 musim 2022-2023 dimulai.
“Penentuan jadwal pertandingan sudah dari awal. Untuk memindahkan jadwal tidak mudah. Kalau digeser atau ditunda itu bakal merusak lainnya,” jelasnya.
Diketahui, Hadian ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi Liga 1 2022-2023 berjalan. Terakhir, dilakukan tahun 2020 lalu.
“Diverifikasi LIB 2020. Saya belum menjabat direktur utama. Saya baru diangkat Juni 2020, verifikasi sudah dilakukan dan dipakai Piala Menpora 2021,” tandas Hadian. (mcr23/jpnn)
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tolak perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya karena alasan komersil.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News