Sidang Tragedi Kanjuruhan: Exco PSSI Beber Tugas SO, Suko Akui Hanya Simbol
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (20/1).
Ahmad Riyadh bersaksi sebelum Liga 1 BRI 2022-2023 digelar, statuta PSSI sudah disosialisasikan kepada seluruh pihak yang mengikuti pertandingan tersebut.
“Jadi, tiap sebelum pertandingan kompetisi dibuka, selalu ada sosialisasi kepada klub, bisnis , keamanan, dan panpel. Semua pihak dikumpulkan di Jakarta untuk menyamakan persepsi terkait statuta,” katanya.
Statuta PSSI 2021 tersebut juga mengatur mengenai regulasi keamanan dan keselamatan suporter.
Dia mengungkapkan secara detail seputar regulasi keamanan dan keselamatan suporter, antara lain, larangan membawa gas air mata atau senjata tajam ke dalam stadion.
Riyadh juga mengatakan pihak yang bertanggung jawab untuk mengingatkan petugas kepolisian agar tidak membawa gas air mata atau senjata tajam kepada aparat keamanan ialah security officer.
“Yang berwenang mengenai keselamatan dan keamanan ialah security officer,” tuturnya.
Maka dari itu, security officer juga bisa melaporkan terkait dengan pembawaan gas air mata kepada panpel yang memiliki kewenangan lebih selama pertandingan berlangsung.
Pada sidang perkara Tragedi Kanjuruhan, Exco PSSI Ahmad Riyadh menyampaikan SO berperan selalu mengingatkan polisi agar tidak membawa gas air mata ke stadion.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News