Tanggapi Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, JPU Bantah Surat Dakwaan Tidak Jelas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tiga terdakwa digelar di PN Surabaya, Selasa (24/1).
Adapun eksepsi itu dari tiga terdakwa, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Persidangan yang digelar di ruang Cakra itu berlangsung secara daring mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan itu, anggota JPU Hari Basuki membantah bahwa surat dakwaan tidak jelas.
"Dalam surat dakwaan telah tercantum tanggal, waktu, tempat kejadian secara rinci, dan memuat identitas terdakwa,” kata Hari saat membacakan tanggapan eksepsi.
Kedua, JPU menjelaskan statuta PSSI yang tercantum dalam surat dakwaan hanya mempertegas terkait rule Of the game dalam permainan sepak bola.
“Untuk hukum pidana yang digunakan adalah pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga keberatan terkait penunjukan bidang hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum terdakwa.
JPU tegaskan statuta PSSI yang tercantum dalam surat dakwaan untuk memperjelas rule of game dalam permainan sepak bola
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News