Tidurnya Terganggu, Kedatangan Polisi Bikin Kaget, AH Hanya Bisa Pasrah
Rabu, 18 Januari 2023 – 10:04 WIB
"Adanya laporan masyarakat dan kami melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sehingga tersangka kami bawa ke Mapolres Lumajang," jelasnya.
AH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Polres Lumajang berhasil melalukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News