Gaji Kurang, Karyawan Percetakan di Surabaya Jadi Pengedar Narkoba
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gaji yang dirasa kurang menjadi alasan seorang karyawan percetakan di Surabaya berinisial AI menjadi seorang pengedar narkoba.
Pekerjaan sampingannya tersebut membuat pria berusia 33 tahun itu mendekam di penjara saat ini.
“Pelaku kami gerebek di rumahnya Jalan Rungkut Kidul dengan barang bukti 10,26 gram sabu-sabu dari 18 bungkus,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (3/1).
Baca Juga:
Daniel menjelaskan 18 bungkus sabu-sabu itu didapat secara dua kali dari seseorang berinisial TK.
“Awalnya dititipi enam poket, lalu pelaku membeli 12 poket sendiri untuk dijual,” ujarnya.
AI mendapatkan barang haram itu dengan cara diranjau di pot bunga dekat Perumahan Citra Harmoni Tropodo, Sidoarjo.
Baca Juga:
“Pelaku mengaku sudah lima kali bertransaksi sabu-sabu dengan TK dan diperintah untuk meranjaunya. Nah, saat ini sedang kami buru dia,” tegasnya.
AI dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Gaji kurang menjadi alasan seorang karyawan percetakan di Surabaya menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News