Dituding Tak Siapkan Rencana Darurat, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 16 Januari 2023 – 23:38 WIB
Dituding Tak Siapkan Rencana Darurat, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno Tak Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jatim
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui dari yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa tragedi Kanjuruhan mantan Security Officer Suko Sutrisno mengikuti perjalanan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).

Sidang yang digelar secara online kali itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menyebutkan akibat tembakan gas air mata petugas kepolisian, ribuan suporter panik sehingga spontan berusaha menghindar dengan cara keluar dari Stadion Kanjuruhan melalui pintu tribune 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang saat itu dalam kondisi pintu gerbang besar keadaan tertutup, sementara dua pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.

Adapun sebagian steward tidak ada di semua pintu tribune karena sebelumnya terdakwa melalui saksi Ahmad Yoni memerintahkan steward masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan membantu pengamanan di sekitar shuttle ban (lintasan lari) dan ke tengah lapangan.

Para steward seharusnya tetap berada di masing-masing pintu keluar tribune berjaga sampai seluruh penonton keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Para suporter yang panik berusaha berebut keluar Stadion Kanjuruhan melalui pintu kecil secara bersamaan mengakibatkan banyak suporter lemas, terjatuh, terimpit, terinjak oleh sesama suporter sehingga menyebabkan kematian.

Suko Sutrisno selaku Safety & Security Officer tidak menyiapkan rencana darurat sebagai upaya menangani insiden besar yang terjadi di dalam atau sekitar stadion sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 pada pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Atas perbuatanya itu, Suko Sutrisno didakwakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo. Pasal 52 UU 11/2022 dan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP.

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Suko Sutrisno tak mengajukan eksepsi usai surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana di Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News