Abdul Haris Didakwa Bersalah Menjual Tiket Melebihi Kapasitas Stadion
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris mengikuti sidang perdana Tragedi Kanjuruhan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Persidangan digelar pukul 10.30 WIB di ruang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Hidayat.
Dalam surat dakwaan Abdul Haris didakwa bersalah (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, yakni dengan menjual tiket melebihi kapasitas.
Baca Juga:
Kejadian itu berawal pada pada 11 September 2022, terdakwa Abdul Haris meminta Adi Ismanto yang merupakan Ticketing Officer untuk mencetak 43.000 tiket.
Adi pun memesan tiket kepada CV Juragan Gelang yang beralamat di Jalan Raya Plumbon No 331 Banguntapan Bantul Yogyakarta dengan harga satuan sebesar Rp675, sesuai Purchase Order Nomor: 005736/PO/Sep/2022 tanggal 20 September 2022 sebanyak 43.000 tiket dan total harga Rp29.025.000.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola yang pada intinya mengatur bahwa lebar tempat duduk tidak termasuk pegangan samping untuk penonton umum adalah 40 cm sampai dengan 50 cm dan penonton VIP adalah 50 cm sampai dengan 60 cm.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang memperhitungkan bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang sebanyak 38.054 orang.
Dengan rincian 602 orang, Tribun VIP menampung kapasitas penonton sebanyak 2804 orang. Tribun Ekonomi dari pintu satu sampai dengan pintu 14 menampung kapasitas sebanyak 19.720 orang dan tribun ekonomi berdiri dari pintu ekonomi dua sampai dengan 13 menampung kapasitas sebanyak 14.928.
Mantan Ketua Panpel Arema Abdul Haris didakwakan atas penjualan tiket melebihi batas kapasitas stadion saat pertandingan Arema VS Persebaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News