Minta Waktu, Kubu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Berdalih Belum Dapat Salinan Berkas Dakwaan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Persidangan yang digelar secara online itu menghadirkan lima terdakwa, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, tiga anggota Polri Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi, dan Hasdarmawan.
Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Urutan pertama adalah mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.
Setelah JPU membacakan isi dakwaan, ketua majelis hakim sidang itu, Abu Achmad Sidqi memberikan pertanyaan kepada terdakwa Hasmawan.
“Terhadap Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan kepada penasihat hukum?” tanya hakim.
Hasdarmawan kemudian menjawab bahwa keputusan akan diserahkan kepada penasihat hukum.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Hasdarmawan.
Setelah itu, tim penasihat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) terkait dengan dakwaan.
Mengaku belum terima berkas dakwaan, penasihat hukum terdakwa Hasdarmawan minta waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News