Abdul Haris Didakwa Bersalah Menjual Tiket Melebihi Kapasitas Stadion
Keputusan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk mencetak tiket sebanyak 43.000 tanpa mempertimbangkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang hanya memiliki daya tampung sebanyak 38.054 orang.
Namun, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada 29 September 2022 telah mengeluarkan surat Nomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022 perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan ketentuan tiket ekonomi sebanyak 34.648 lembar, VIP sebanyak 2.804 lembar, VVIP sebanyak 320 lembar sehingga jumlah keseluruhan tiket yang diperbolehkan dijual sebanyak 38.054 lembar.
"Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk menghadap saksi AKBP Ferly Hidayat dikarenakan dari keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya," kata JPU Wahyu.
Pada 30 September AKBP Ferly Hidayat menyampaikan jumlah tiket yang terjual sudah 42.516 lembar. Dia mengatakan kepada Adi, jika tidak mendistribusikan seluruh tiket yang ada maka kantor Arema akan ramai dikomplain Aremania.
"Akhirnya saksi AKBP Ferly Hidayat mengizinkan saksi Adi Ismanto untuk tetap mendistribusikan seluruh tiket yang sudah terjual tanpa ada pembatasan tiket dengan pertimbangan agar tidak ada aksi dari Aremania," sebut JPU.
Dalam dakwaannya pula, terdakwa seharusnya melaksanakan Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021 Pasal 6 angka 1, Pasal 8 angka 1, Pasal 19 huruf b, Pasal 21 angka dan Pasal 24 tentang Keselamatan dan Keamanan.
Atas kejadian itu, Abdul Haris didakwakan pasal 359 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris Sumardan menegaskan kliennya tersebut tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Mantan Ketua Panpel Arema Abdul Haris didakwakan atas penjualan tiket melebihi batas kapasitas stadion saat pertandingan Arema VS Persebaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News