Tersangka Dugaan KDRT Ferry Irawan Resmi Ditahan di Rutan Mapolda Jatim

Senin, 16 Januari 2023 – 23:51 WIB
Tersangka Dugaan KDRT Ferry Irawan Resmi Ditahan di Rutan Mapolda Jatim - JPNN.com Jatim
Tersangka KDRT kepada Venna Melinda, Ferry Irawan resmi ditahan di Rutan Mapolda Jatim. Foto: Wildan for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan (FI) resmi ditahan di rutan Mapolda Jatim, Senin (16/1).

Penahanan kepada Ferry dilakukan seusai dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan penahanan tersangka setelah penyidik memeriksa sidik jari Ferry.

Hasilnya, sidik jari Ferry cocok dengan temuan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni hotel di Kediri.

“Malam ini, penyidik juga melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab UU hukum acara pidana. Jadi, syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” tutur Dirmanto.

Menurut perwira melati tiga itu, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana. Ancaman hukuman lima tahun ke atas,” katanya.

Kabiddokes Polda Jatim Kombes dokter Erwin Zainul menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry, dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang menjadi halangan untuk dilaksanakan proses penahanan.

Penahanan kepada Ferry Irawan dilakukan seusai dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News