Tersangka Dugaan KDRT Ferry Irawan Resmi Ditahan di Rutan Mapolda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan (FI) resmi ditahan di rutan Mapolda Jatim, Senin (16/1).
Penahanan kepada Ferry dilakukan seusai dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan penahanan tersangka setelah penyidik memeriksa sidik jari Ferry.
Hasilnya, sidik jari Ferry cocok dengan temuan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni hotel di Kediri.
“Malam ini, penyidik juga melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab UU hukum acara pidana. Jadi, syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” tutur Dirmanto.
Menurut perwira melati tiga itu, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana. Ancaman hukuman lima tahun ke atas,” katanya.
Kabiddokes Polda Jatim Kombes dokter Erwin Zainul menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry, dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang menjadi halangan untuk dilaksanakan proses penahanan.
Penahanan kepada Ferry Irawan dilakukan seusai dirinya menjalani pemeriksaan lanjutan selama tujuh jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News