Tak Percaya Hukum, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Sidang di PN Surabaya

Senin, 16 Januari 2023 – 12:42 WIB
 Tak Percaya Hukum, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Sidang di PN Surabaya - JPNN.com Jatim
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Hanifa (kerudung abu-abu) saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1).

Persidangan yang digelar di ruang cakra secara online itu menghadirkan lima terdakwa, yakni Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, tiga anggota Polri Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi, dan Has Darmawan.

Sidang yang dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB itu juga dihadiri salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Rini Hanifah asal Pasuruan.

Hanifa mengungkapkan alasan mengawal jalannya sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya lantaran tak percaya pada proses hukum di Indonesia.

“Saya ingin mengikuti sidangnya karena saya enggak percaya dengan hukum Indonesia. Sudah ndak percaya lah saya,” kata Hanifa.

Ketidakpercayaan itu muncul lantaran polisi hanya menetapkan lima tersangka dalam peristiwa yang menelan 135 korban jiwa itu.

“Ingin tahu soalnya kok begini-begini saja. 135 korban, tetapi tersangkanya kenapa kok lima orang. Enggak masuk akal. Itu tanda tanya enggak masuk akal lah,” jelasnya.

Maka dari itu, dia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada yang ditutupi.

Keluarga korban kawal sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News