Minta Waktu, Kubu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Berdalih Belum Dapat Salinan Berkas Dakwaan

Senin, 16 Januari 2023 – 15:52 WIB
Minta Waktu, Kubu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Berdalih Belum Dapat Salinan Berkas Dakwaan - JPNN.com Jatim
Terdakwa tragedi Kanjuruhan Hasdarmawan saat mengikuti sidang secara offline di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Namun, tim penasihat hukum meminta waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi. Alasannya, pihaknya belum menerima berkas dakwaan.

“Sampai sekarang, kami belum menerima dakwaan dan berkas juga belum jadi, mohon waktu. Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi,” kata salah satu penasihat hukum.

Mendengar pernyataan penasihat hukum terdakwa, JPU membantah dan mengutarakan bahwa berkas dakwaan sudah diberikan kepada salah satu tim penasihat hukum dan dibuktikan dengan adanya foto.

“Untuk fotokopi dakwaan sudah kami berikan ke salah satu timnya,” tutur JPU.

Bukti foto itu kemudian ditunjukkan kepada majelis hakim. Hasilnya, sidang eksepsi akan dilaksanakan pada Jumat (20/1) mendatang.

“Majelis beri kesempatan hari Jumat 20 Januari, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kami yakin kita orang-orang profesional,” kata majelis hakim.

Mendengar keputusan itu, tim penasihat lantas meminta waktu tambahan untuk mempelajari isi dakwaan.

“Dakwaan mencapai 200-an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa,” imbuh penasihat hukum.

Mengaku belum terima berkas dakwaan, penasihat hukum terdakwa Hasdarmawan minta waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News