Minta Waktu, Kubu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Berdalih Belum Dapat Salinan Berkas Dakwaan
Namun, tim penasihat hukum meminta waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi. Alasannya, pihaknya belum menerima berkas dakwaan.
“Sampai sekarang, kami belum menerima dakwaan dan berkas juga belum jadi, mohon waktu. Kami mohon waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi,” kata salah satu penasihat hukum.
Mendengar pernyataan penasihat hukum terdakwa, JPU membantah dan mengutarakan bahwa berkas dakwaan sudah diberikan kepada salah satu tim penasihat hukum dan dibuktikan dengan adanya foto.
“Untuk fotokopi dakwaan sudah kami berikan ke salah satu timnya,” tutur JPU.
Bukti foto itu kemudian ditunjukkan kepada majelis hakim. Hasilnya, sidang eksepsi akan dilaksanakan pada Jumat (20/1) mendatang.
“Majelis beri kesempatan hari Jumat 20 Januari, untuk pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Kami yakin kita orang-orang profesional,” kata majelis hakim.
Mendengar keputusan itu, tim penasihat lantas meminta waktu tambahan untuk mempelajari isi dakwaan.
“Dakwaan mencapai 200-an lembar. Kami minta waktu seminggu untuk tiga terdakwa,” imbuh penasihat hukum.
Mengaku belum terima berkas dakwaan, penasihat hukum terdakwa Hasdarmawan minta waktu 10 hari untuk mengajukan eksepsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News