Jadi Tersangka, Ferry Irawan Segera Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
Kamis, 12 Januari 2023 – 13:42 WIB

Suami Vena Melinda, Ferry Irawan saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Karena di situ, secara singkat, kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia. (antara/faz/jpnn)
Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh istrinya, Venna Melinda.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News