Jadi Tersangka, Ferry Irawan Segera Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim

Kamis, 12 Januari 2023 – 13:42 WIB
Jadi Tersangka, Ferry Irawan Segera Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim - JPNN.com Jatim
Suami Vena Melinda, Ferry Irawan saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Karena di situ, secara singkat, kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia. (antara/faz/jpnn)

Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh istrinya, Venna Melinda.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News