Laporan Dicabut, Proses Hukum Skandal Seks Oknum Polisi Pamekasan Tetap Berlanjut
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Laporan kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkoba dengan terlapor Aiptu AR anggota polisi di Pamekasan telah dicabut sang istri.
Laporan tersebut dicabut MH didampingi kuasa hukumnya Subaidi di Polda Jatim pada Senin (9/1).
MH melakukan hal tersebut dengan alasan utama dampak terhadap anaknya yang duduk di bangku SMA dan Sarjana tidak mau sekolah lagi.
"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya takut terkena dampak sosial dan mendapatkan perundungan dari teman-temannya," ujar Subaidi.
Meski sudah mencabut laporannya, proses hukum terhadap Aiptu AR tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Baca Juga:
Namun, istrinya berharap pencabutan laporan itu bisa meringankan hukuman yang diberikan oleh instansinya.
"Adanya pencabutan atau pemberian maaf dari pelapor mungkin bisa memberikan keringanan. Mungkin tidak sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelasnya. (mcr23/mcr12/jpnn)
Proses hukum kasus dugaan skandal seks polisi Pamekasan tetap berlanjut meskipun istri mencabut laporannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News