Beri Maaf, Istri Oknum Polisi Pamekasan Cabut Laporan Kasus Kekerasan Seksual

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, MH mencabut laporannya di Polda Jatim terkait tindakan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkoba yang dilakukan oleh suaminya, Senin (9/1).
Hal itu diungkapkan melalui kuasa hukum MH, Subaidi saat di gedung Propam Polda Jatim.
Subaidi menjelaskan ada tiga alasan pencabutan laporan MH kepada suaminya.
“Pertama, terkait faktor anak. Sebab, seusai kasus ini muncul, kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan SMA dan Sarjana sudah tidak mau sekolah lagi,” kata Subaidi.
Kliennya tersebut khawatir terkait dampak yang ditimbulkan akibat permasalahan tersebut.
“Klien kami kasihan terhadap dua anaknya, takut juga terkena dampak sosial dan mendapatkan perundungan dari teman-temannya," ujarnya.
Selain alasan anak, kasus ini dicabut lantaran kedua belah pihak keluarga sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Alasan ketiga adalah klien kami sudah merasa cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu Aiptu AR sudah ditahan di Mapolda Jatim,” jelasnya.
Istri Aiptu AR, MH beberkan tiga alasan pencabutan laporan terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan suaminya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News