Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Pamekasan Istri Sendiri, Kasusnya Miris

Sabtu, 07 Januari 2023 – 14:06 WIB
Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Pamekasan Istri Sendiri, Kasusnya Miris - JPNN.com Jatim
Ilustrasi Kekerasan seksual. Foto: Ricardo/JPNN com

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Oknum polisi di Pamekasan berinisial AD berpangkat Aipda ditangkap Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pesta narkoba.

Anggota Sabhara Polres Pamekasan itu dilaporkan oleh sang istri berinisial MH. Kasus tersebut tercatat sudah menimpa korban sejak 2015 hingga 2022.

Penasehat hukum MH Yolies Yongky Nata mengatakan selain melaporkan sang suami, MH juga melaporkan anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu berinisial MD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat AKP berinisial H dalam kasus serupa.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda," kata Yongky.

Yongky menjelaskan AD dilaporkan atas kasus kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika, sedangkan AKP H tentang ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, lalu MHD atas kasus pemerkosaan.

"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri karena membiarkan, bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ungkapnya.

AKP H dilaporkan kasus UU ITE lantaran mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Iptu MHD dilaporkan kasus pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” ucapnya.

Korban kekerasan seksual oknum polisi di Pamekasan merupakan istri sendiri, dia tak hanya melaporkan sang suami, tetapi dua oknum polisi lain.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News