Kasus Pembunuhan Pria di Lahan Kosong Sidoarjo, Bermula dari Isi Chat
Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:33 WIB
AY dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP. (mcr12/jpnn)
Polisi ungkap kronologi kasus pembunuhan seorang pria Sidoarjo yang ditemukan tewas di lahan kosong Desa Semampir.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News