Kasus Pembunuhan Pria di Lahan Kosong Sidoarjo, Bermula dari Isi Chat

Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:33 WIB
Kasus Pembunuhan Pria di Lahan Kosong Sidoarjo, Bermula dari Isi Chat - JPNN.com Jatim
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) menunjukkan barang bukti pembunuhan pria di lahan kosong Desa Semampir. Foto: Humas Polda Jatim.

AY dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP. (mcr12/jpnn)

Polisi ungkap kronologi kasus pembunuhan seorang pria Sidoarjo yang ditemukan tewas di lahan kosong Desa Semampir.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News