Mbak REP Siap-Siap Didenda Ratusan Juta Ketahuan Kirim Pekerja Migran Nonprosedural
Rabu, 04 Januari 2023 – 21:00 WIB
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kediri Erdiansyah menambahkan saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada tanggal 20 Desember 2022.
"Oleh karena itu Penyidik Kantor Imigrasi Kediri selanjutnya akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Penuntut Umum," kata Erdiansyah. (antara/mcr12/jpnn)
Kantor Imigrasi Kediri menggagalkan rencana pengiriman pekerja migran ke Kamboja secara nonprosedural dari seorang perempuan berinisial REP.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News